MENGAPA
PANCASILA MENJADI IDEOLOGI NEGARA?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila
sebagai Ideologi Negara
1.
Konsep
Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Istilah ideologi
berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya
ilmu tentang ide-ide, atau ajaran tentang pengertian dasar(Kaelan, 2013:60-61)
Dalam kamus besar
bahasa Indonesia , ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan asas pendapat
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara
berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori,
dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik.
Pengertian ideologi menurut beberapa
tokoh atau pemikir Indonesia, sebagai berikut:
1. Sastrapratedja
(2001: 43): “Ideologi adalah seperangkat gagasan/pemikiran yang berorientasi
pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur”.
2. Soerjanto
(1991: 47): “Ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya menjaga
jarak dengan dunia kehidupannya”.
3. Mubyarto
(1991: 239): “Ideologi adalah sejumlah
doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa
yang menjadi pegangan dan pedoman kerja untuk mencapai tujuan masyarakat atau
bangsa”.
Untuk mengetahui posisi ideologi
pancasila diantara ideologi besar dunia, ada beberapa jenis ideologi dunia,
sebgai berikut:
a. Marxisme-Leninisme:
suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang
didasarkan pada dua prinsip; pertama penentu akhir dari perubahan sosial adalah
perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat
dialektis.
b. Liberalisme; suatu paham yang
meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih
mengutamakan hak-hak individu.
c. Sosialisme; suatu paham yang
meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara
wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare
state.
d. Kapitalisme; suatu paham yang
memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian
dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50-69)
B. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
C.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila
sebagai Ideologi
Negara
1. Warga Negara
Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pada bagian ini,
perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai
berikut:
a. Unsur ateisme
yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Unsur
individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong
royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kapitalisme
yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara
tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Salah satu
dampak yang dirasakan dari kapitalisme ialah munculnya gaya hidup konsumtif.
Pancasila
sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologiideologi besar dunia
juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang
dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme
dan narkoba. Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh berbagai media masa
bahwa terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup
bangsa Indonesia dan ideologi negara.
2. Penyelenggara
Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai
Ideologi
Negara
Perlu diketahui
bahwa selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi
sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga
harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara
konsisten. Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi penyelenggara
negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional. Artinya, ideologi
Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ada
beberapa unsur penting dalam kedudukan Pancasila sebagai orientasi kehidupan
konstitusional:
a.
Kesediaan
untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing, artinya adanya
kesepakatan untuk bersama-sama membangun negara Indonesia, tanpa diskriminasi
sehingga ideologi Pancasila menutup pintu untuk semua ideologi eksklusif yang
mau menyeragamkan masyarakat menurut gagasannya sendiri. Oleh karena itu,
pluralisme adalah nilai dasar Pancasila untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai ideologi yang terbuka.
b.
Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya
sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara sebagai berikut:
(1)
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi
atas dasar agama sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan
pluralisme ekspresi keagamaan.
(2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal
itu merupakan tolok ukur keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap
setiap warga negara.
(3 ) Sila
Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tidak
dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi
dengan membangun hubungan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad
untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia.
(4) Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan.
(5) Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti pengentasan
kemiskinan dan diskriminasi terhadap
minoritas dan kelompok-kelompok
lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia
(Magnis Suseno, 2011: 118--121).
Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila
sebagai Ideologi
Negara
1. Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada
bagian ini, akan ditelusuri kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh
para
penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara
Indonesia:
a. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa
pemerintahan Presiden Soekarno
Pada
masa pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu
bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato
politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiring dengan perjalanan waktu,
pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom
(Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa
Indonesia.
b. Pancasila sebagai ideologi dalam masa
pemerintahan Presiden Soeharto
Pada
masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal
bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali
dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila.
TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua
lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila
memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru
(mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.
c. Pancasila sebagai ideologi dalam masa
pemerintahan Presiden Habibie
Presiden
Habibie menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998, atas
desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Pada
masa sekarang
ini, resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih
disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping
itu, lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila
dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No.
10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut
dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji,
mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada.
d. Pancasila sebagai Ideologi dalam masa
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pada
masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang penghapusan
TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran
komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat
sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e. Pancasila sebagai ideologi dalam masa
pemerintahan Presiden Megawati
Pada
masa ini, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan
disahkannya Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan
pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar
sampai perguruan tinggi.
f. Pancasila sebagai ideologi dalam masa
pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY)
Pemerintahan
SBY yang berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu
memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal ini dapat
dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang
untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih
banyak ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau
meraih suara sebanyakbanyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya,
Presiden SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah
wajib pada pasal 35 ayat (3). Habibie dalam pidato 1 Juni 2011, mengemukakan
bahwa salah satu faktor penyebab dilupakannya Pancasila di era reformasi ialah:
"......sebagai
akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan
kekuasaan di
masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi
reformasi untuk
menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan
menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada
munculnya ‘amnesia
nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai
grundnorm (norma
dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga negara
yang plural"
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pada
bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan
masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila
sebagai ideologi
negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat
Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya
kekuatan gaib.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai
dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
c. Sila
Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan,
rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat
musyawarah dalam mengambil keputusan.
e. Sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong,
menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada
bagian ini, mahasiswa diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara
dalam kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang
membentuk
Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat
beragama.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
c. Sila
Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
daripada voting.
e. Sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak
menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau
kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu
terjadinya korupsi.
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Pancasila sebagai
Ideologi Negara
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa
Indonesia
memperlihatkan
adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai
ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; sebagaimana
diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan
penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Dalam hal ini, Soekarno memahami
kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun dalam perjalanan
pemerintahannya, ideologi Pancasila mengalami pasang surut karena dicampur
dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom.
Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden
Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978
tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila
menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi
masyarakat (Ormas).
Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara
mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara
negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila
dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara
negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
2. Argumen tentang Tantangan terhadap
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada bagian ini,
akan ditemukan berbagai tantangan terhadap Pancasila
sebagai ideologi
negara. Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap
Pancasila sebagai
ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal
meliputi hal-hal berikut:
a. Pertarungan
ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat
dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara
Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super
power.
b. Menguatnya isu
kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi.
c. Meningkatnya
kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi
sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak
konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
Adapun faktor
internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pergantian
rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada
kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan.
b. Penyalahgunaan
kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap
rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis.
Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi
Negara
1. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pada bagian ini, akan di pahami hakikat Pancasila sebagai ideologi
negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
a.
Dimensi realitas; mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya.
Hal ini mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti bahwa nilai-nilai Pancasila
harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya dengan
kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
b.
Dimensi idealitas; mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti bahwa
nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga
menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk
mewujudkan cita-cita.
c.
Dimensi fleksibilitas; mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang
masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi
bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal
yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk
mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya
(Alfian, 1991: 192 – 195).
2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada
bagian ini, mahasiswa perlu menyadari bahwa peran ideologi negara itu bukan
hanya terletak pada aspek legal formal, melainkan juga harus hadir dalam
kehidupan konkret masyarakat itu sendiri. Beberapa peran konkret Pancasila
sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Ideologi
negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara
harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya, kasus narkoba yang merebak
di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologis belum
disadari kehadirannya. Oleh karena itu, diperlukan norma norma penuntun yang
lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai
Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman
yang setimpal bagi pelanggarnya.
b. Ideologi
negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan
sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan
kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan,
hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan.