BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
PANCASILA
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila
Dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem nilai. Beberapa nilai yang sudah dipegang teguh oleh
masyarakat zaman dahulu, sebagai berikut:
1. Percaya
kepada Tuhan dan toleran
2. Gotong
royong
3. Musyawarah
4. Solidaritas
atau kesetiakawanan sosial, dll.
Nilai-nilai
Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonegoro (kausa
materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis), merupakan penyebab lahirnya negara kebangsaan
Republik Indonesia, maka penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dapat
berakibat terancamnya kelangsungan negara. Munculnya permasalahan yang mendera
Indonesia, memperlihatkan telah tergerusnya nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, perlu
diungkap berbagai permasalahan di negeri tercinta ini yang menunjukkan
pentingnya mata kuliah pendidikan
pancasila.
1.
Masalah
kesadaran perpajakan
Masalah yang muncul adalah masih banyak
wajib pajak perorangan maupun badan
(lembaga/instansi/perusahaan/dan lain-lain) yang masih belum sadar dalam
memnuhi kewajiban perpajakan. Masih banyak warga negara yang belum terdaftar
sebagai wajib pajak, tidak membayar pajak tetapi ikut menikmati fasilitas yang
disediakan oleh pemerintah.
2.
Masalah
korupsi
Berdasarkan data dari Transparency International (TI),
Indonesia masih menduduki peringkat 88 dalam urutan negara paling korup di dunia. Agar perilaku koruptif tersebut
kedepannya dapat direduksi, maka mata kuliah pendidikan pancasila perlu
diintensifkan di perguruan tinggi. Karena, mahasiswa merupakan kelompok elit
intelektual generasi muda calon-calon pejabat publik di kemudian hari.
3.
Masalah
lingkungan
Selain masalah pembakaran hutan,
perambahan hutan menjadi lahan pertanian. Masalah sampah, pembangunan yang
tidak memperhatikan ANDAL dan AMDAL, polusi dari pabrik dan kendaraan juga
menunjukkan bahwa kesadaran terhadap kelestarian lingkungan sangat kurang.
4.
Masalah
disintegrasi bangsa
Acapkali dalam wacana publik bahwa ada
segelintir elit politik di daerah yang memiliki pemahaman yang sempit tentang otonomi daerah. Mereka
terkadang memahami otonomi daerah sebagai bentuk keleluasaan pemerintah daerah
untuk membentuk kerajaan-kerajaan kecil. Hal tersebut, sudah jelas terjadi
karena kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai pancasila.
5.
Masalah
dekadensi moral
Fenomena dekadensi moral tersebut
terekspresikan dan tersosialisasikan lewat tayangan berbagai media massa.
Begitu banyak tontonan yang bukan hanya mengajarkan kekerasan, tapi juga
mengajarkan hal yang tidak bermoral. Lalu bagaimana cara mengatasi moral yang
semakin merosot ini? Jawabannya kembali kepada nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila.
6.
Masalah
narkoba
Dilihat dari kacamata bandar narkoba,
Indonesia strategis dalam hal pemasaran
obat-obat terlarang. Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Republik
Indonesia(POLRI) TAHUN 2013, POLRI mengklaim telah menangani 32.470 kasus
narkoba, meningkat sebanyak 5.909 kasus
dari tahun sbelumnya.
Bukankah ini mengancam generasi penerus
bangsa kita?
7.
Masalah
penegakan hukum yang berkeadilan
Banyak faktor yang mempengaruhi ke
efektivitas an penegakan hukum, tapi
faktor yang dominan dalam penegakan hukum adalah faktor manusianya. Konkretnya
penegakan hukum ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat dan profesionalitas
aparatur penegak hukum.
8.
Masalah
terorisme
Salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah
terorisme. Para teroris tersebut melakukan kekerasan kepada orang lain dengan
melawan hukum dan mengatasnamakan agama. Mengapa mereka mudah terpengaruh dalam
paham ekstrim tersebut? Sejumlah tokoh berasumsi bahwa lahirnya terorisme disebabkan oleh
himpitan ekonomi, rendahnya pendidikan, dan pemahaman keagamaan yang
komprehensif.
Dengan memperhatikan masalah tersebut, maka
pendidikan pancasila sangat penting
untuk diajarkan pada berbagi jenjang pendidikan, khususnya di perguruan
tinggi. Mengapa? Agar mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan
memiliki pedoman dalam berpikir dan bertindak. Selain itu urgensi Pendidikan
Pancasila, dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sebagai pemegang tongkat
estafet kepemimpinan bangsa.
B. Menanya Alasan Diperlukannya
Pendidikan Pancasila
Mengapa harus ada
pendidikan pancasila di perguruan tinggi? Karena pendidikan pancasila sangat
diperlukan untuk membentuk karakter manusia yang profesional dan bermoral.
Selain itu, dekadensi moral yang terus melanda bangsa Indonesia yang ditandai
dengan mulai mengendurnya ketaatan masyarakat terhadap norma sosial yang hidup
di masyarakat, menunjukkan pentingnya penanaman nilai-nilai ideologi melalui
pendidikan pancasila.
Penanaman dan penguatan
kesadaran nasional tentang hal-hal tersebut sangat penting karena apabila
kesadaran tersebut tidak segera kembali disosialisasikan, diinternalisasikan,
dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar akan segera
melanda bangsa ini, yaitu musnahnya suatu bangsa. Kepunahan suatu bangsa tidak
hanya ditimbulkan oleh faktor eksternal, tetapi juga ditentukan oleh faktor internal
yang ada dalam diri bangsa itu sendiri.
Dalam rangka
menanggulangi keadaan tersebut, pemeritah telah mengupayakan agar pendidikan
pancasila ini tetap terselanggarakan di perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan
dalam pasal 35 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012,
ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan pancasila di perguruan tinggi itu
wajib diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat
dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi.
C. Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, Politik Pendidikan Pancasila
Dilihat dari segi objek
materil, pengayaan materi atau substansi mata kuliah pendidikan pancasila dapat
dikembangkan melalui beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan historis,
sosiologis, dan politik. Sementara dilihat dari segi objek formil, pengayan
materi kuliah pendidikan pancasila dilakukan dengan pendekatan ilmiah, filosofis, dan ideologis.
1.
Sumber
Historis Pendidikan Pancasila
Presiden Soekarno
pernah mengatakan, “ jangan sekali-kali meninggalkan sejarah” pernyataan
tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun
kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Implikasinya, pengayaan
materi pekuliahan pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan
tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. Implikasi
dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi perjuangan bangsa dan
meningkatkan motivasi belajar anda dalam menguasai IPTEKS sesuai dengan prodi
masing-masing.
2.
Sumber
Sosiologi Pendidikan Pancasila
Sosiologi dipahami
sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain,
bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa
itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukan hanya hasil
konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia
sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara
(Kaelan, 2000: 13)
3.
Sumber
Yuridis Pancasila
Negara Indonesia adalah
negara hukum dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim,
yaitu pemerintah berdasarkan hukum. Pancasila sebagai dasar negara merupakan
landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut.
Hal tersebut berarti pendekatan yuridis merupakan salah satu pendekatan utama
dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pancasila. Urgensi
pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang Undang yang
merupakan salah satu kewajiban negara
yang penting. Penegakkan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh
kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya.
4. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Bukankah pancasila
dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai
yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang
ideal.
Secara spesifik, fokus
kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai-nilai ideal
yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok
dalam politik yang meliputi negara , kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan, dan pembagian sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika
dan Tantangan Pendidikan Pancasila
1.
Dinamika
Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila
mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara
historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai pancasila tersebut telah
secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Pada
masa awal kemerdekaan, pembudayaan
nilai-nilai tersebut dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa
dalam rapat-rapat akbar yang di siarkan melalui radio dan surat kabar.
Perubahan yang
signifikan dalam metode pembudayaan/pendidikan pancasila adalah setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Pada tahun 1960, diterbitkan buku oleh Departemen P dan K
, dengan judul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia(Civics). Diterbitkan
dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui
pendidikan. Tidak lama sejak lahirnya ketetapan MPR RI. Nomor II/MPR/1978,
tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila(P-4), atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Dalam rangka
menyempurnakan perkuliahan pendidikan pancasila yang digolongkan dalam mata
kuliah dasar umum di perguruan tinggi, Dirjen Dikti, menerbitkan SK. Nomor
25/DIKTI/KEP/1985 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar
Umum(MKDU).
Seiring dengan
terjadinya peristiwa reformasi pada 1998, lahirlah ketetapan MPR, Nomor
XVII/MPR/1998, tentang pencabutan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila(P-4), tidak lagi dilaksanakan.
Ditetapkannya Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah
pembudayaan Pancasila melalui pendidikan.
Di beberapa kementrian,
khususnya di Kementrian Pendidikan Nasional diadakan seminar-seminar dan salah
satu output -nya adalah terbitnya Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011, pada tanggal 30 Juni 2011,
perihal penyelenggaraan pendidikan
pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
Penguatan keberadaan
mata kuliah pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam pasal 35 jo. Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan
tinggi, yang menetapkan ketentuan bahwa mata kuliah pendidikan pancasila wajib
dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi.
2.
Tantangan
Pendidikan Pancasila
Tantangan ialah
menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan pancasila dapat
diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan
ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi , misalnya faktor ketersediaan
sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam. Adapun tantangan
yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite
politik dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment