nationalgeographic.grid.id
PANCASILA DALAM ARUS
SEJARAH
Pancasila merupakan
dasar resmi negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Hal ini terjadi
karena pada waktu itulah pancasila di sahkan oleh PPKI, lembaga atau badan
konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar
negara Indonesia merdeka.
Pada awal era reformasi 1998 muncul anggapan bahwa
pancasila sudah tidak berlaku lagi karena sebagai produk rezim Orde Baru.
Anggapan ini muncul karena pada zaman Orde baru sosialisasi pancasila dialkukan
melalui penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada
rezim yang berkuasa pada waktu itu.
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1. Periode
Pengusulan Pancasila
Cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali
dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Sartono Kartodirjo, sebagaimana dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang
berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih
nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpunan Indonesia yang
sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Kemudian , disusul lahirnya
Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi
bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah
dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak
sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Pancasila tidaklah sakti
dalam pengertian mitologis,melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi
keabsahan prosedural dan keabsahan
esensial sekaligus.(Pabottinggi, 2006:158-159). Sidang-sidang BPUPKI
berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk
melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang
ini.
Perumusan pancasila itu pada awalnya
dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945.
BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 29 April 1945
dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini di ketuai oleh dr. Radjiman
Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang ketua muda(Wakil Ketua) yaitu
Raden Panji Suroso dan Ichibangase(orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen
Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945.
Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan
materi pokok pembicaraan calon dasar negara.
Menurut catatan sejarah, diketahui
bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir.
Soekarno, Ki bagus Hadikusumo, dan Mr.
Soepomo yang menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya
masing-masing.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan pidato yang berisi lima butir gagasan tentang dasar negara, yang
pada saat itu sidang menerima usulan nama pancasila sebagai dasar filsafat
negara.
2. Periode
Perumusan Pancasila
Sidang BPUPKI kedua pada 10-16 Juli 1945 adalah
disetujuinya naskah awal “ Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan
nama Piagam Jakarta. Piaga Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan
kemerdekaan indonesia. Pada alinea ke-4 Piagam Jakarta terdapat rumusan
pancasila:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk –pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah awal “ Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “
Piagam Jakarta” ini dikemudian hari dijadikan “ Pembukaan” UUD 1945, dengan
sejumlah perubahan disana-sini.
Takluknya Jepang terhadap sekutu, akibat peristiwa
bom atom kota hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah itu, 7 Agustus
1945, pemerintah pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang
berisi:
1. Pertengahan
Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI)
2. Panitia
itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus
1945
3. Direncanakan
24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Jatuhnya bom di Hiroshima belum membuat Jepang
takluk, Amerika dan Sekutu akhirnya menjatuhkan bom di Nagasaki pada tanggal 9
Agustus 1945 yang meluluhlantakkan kota
tersebut sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin melemah, yang
meharuskannya untuk menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945.
Kekosongan
kekuasaan ini tidak di sia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang
semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak bisa berkuasa lagi,
maka para pemimpin nasional pada waktu itu segera mengambil keputusan politis
yang penting.
3. Periode Pengesahan Pancasila
Pada
12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno,
Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di
Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia.
Ternyata pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu tanpa
syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soerkarno, Hatta, Radjiman kembali ke Indonesia.
Perubahan
situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok muda dengan
Soerkarno dan kawan-kawan sehingga
terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas
Dengklok, tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada
pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta.
Akhirnya
dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada
dini hari, dan diketik oleh Sayuti Melik.
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sidang
untuk menetukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa
terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Adapun
putusan-putusan yang dihasilkan adalah:
1. Megesahkan
Undang-Undang Dasar Negara (UUD 1945) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh.
2. Meilih
Presiden dan Wakil Presiden( Soekarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk
KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI.
kitacerdas.com
B. Menanya
Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Pancasila
sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa yang ada di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar
belakang budaya masing-masing. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia
merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut.
Pemaparan
tentang pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri
bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk
bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahsan tentang
pemerintahan di Indonesia.
2. Pancasia
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam
sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Setiap pribadi mencerminkan
keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa.
Kepribadian bangsa Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama.
3. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa
Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata.
4. Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila
telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Artinya
nilai-nilai pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara
sebagai dasar negara Indonesia.
thx
ReplyDelete