BAB
IIII
PANCASILA
MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan
Negara dan Urgensi Dasar Negara
1.
Menelusuri
Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan
melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo
menyimpulkan 3 unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara:
a. Unsur
tempat. Atau daerah, wilayah atau
territoir
b. Unsur
manusia, atau umat
c. Unsur
organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintah
Dasar negara akan
menetukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang
ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu
negara. Dasar negara bagi negara Republik Indonesia
, antara lain: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
( Pasal 1 UUD 1945).
2.
Menelusuri
Konsep Tujuan Negara
Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan
tujuan tersebut kalau disederhanakan dapat digolongkan dalam 2 aliran:
a. Aliran
Liberal Individualis
Aliran ini berpendapat bahwa kesejateraan dan kebahagiaan harus dicapai
dengan politik dan sistem liberal.
b. Aliran
kolektivis dan sosialis
Aliran ini berpandangan
bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan dapat diwujudkan melalu poliik dan sistem
ekonomi terpimpin/totaliter.
Cita-cita negara Indonesia trdapat pada alinea ke2 dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan negara Indonesia
terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yaitu melindungi segenap bangsa,
melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan negara Indonesia apabila dilaksanakan akan dapat dibagi
2, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan
seluruh wilayah negara. Pendekatan yang dapat mewujudkan tujuan bangsa yaitu:
1.
Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
2.
Pendekatan keamanan (security approach)
3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar
Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan
istilah grundnorm ( norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslog (dasar filsafat
negara). Secara termologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan
sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan melenggarakan negara. Juga
dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara
teoristik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970:8).norma dasar merupakan norma tertinggi
yang mendasari kesatuan-kesatuan norma dalam masyarakat yang teratur termasuk
didalamnya negara yang sifatnya tidak
berubah. Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan kedudukan peraturan
perundanga-undangan. Maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan
perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai tuntutan
zaman.
Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang
merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang
kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar. Kaidah tertinggi dalam
tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm,
yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Kata “cita negara” merupakan terjemahan
dari kata “staatsidee” yang terdapat
dlam kepustakaan Jerman dan Belanda.
Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam
penyelengaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus
subagai cita hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara.
Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga
masyarakat.
Norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan
dalm UU NO.12 tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang
tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu sebagai berikut:
1.
UUD RI tahun 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peratuaran Presiden
6.
Peraturan Daerah Provinsi
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
B.
Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasilas
sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian
bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa,
maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup
bangsa).
Perpecahan akan mudah dihindari karena
pandangan pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina
menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang
berada dalam satu keseragaman yang kokoh.
Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan
memberi gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua
tanpa ada perlakuan deskriminatif dan bagi siapapun. Pancasila memberi arah
tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan
berlandaskan kepada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan.
Masyarakat selalu bahu-membahu dalam ikut
berpartisiasi membersihkan lingkungan, selalu menolong, dan menjaga satu sama
lain. Dibagian instansi pemerintah, petugas pajak yang diberi tanggung jawab
mengemban amanat untuk menghimpun dana bagi keberlangsungan pembangunan.
Pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama.
C.
Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan
Politik tentang Pancasila sebagai Sumber Dasar Negara
1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara
RepublikIndonesia sebagaimana terdapat didalam pembukaan UUD RI 1945.
Peneguhan pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapa MPR Nomor XVII/MPR/1998, tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Selain itu, juga ditegaskan dalam UUD NO.12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara. Pembukaan UUD RI 1945 bahwa pancasila ditempatkan sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligusdasar filosofis bangsa dan negara.
2. Sumber Historis Pancasila sebagai
Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah
menyerap berbagai pandangan yyang berkembang secara demokratis dari para
anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara yaitu sewaktu
ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 pada tanggal 8 Agustus 1945.
3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.
Nilai ketuhanan.
2.
Nila kemanusiaan.
3.
Nilai etis kemanusiaan.
4.
Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan
nilai serta cita-cita kebangsaan.
5.
Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan.
4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 1 ayat 2 dan pasal 36A, terkandung bahwa makna pancasila menjelma
menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.
D.
Membngun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila
Pada saat berdirinya NKRI, bangsa Indonsia sepakat mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara berlandaskan pancasila dan UUD1945. November 1959 sampai menjelang
ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintahan Indonesia mempraktikkan
sistem demokrasi liberal.
Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu
dengan paham lainnya. Puncaknya adala peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965. Peristiwa ini yng
menggulingkan pemerintahan Soekarno dan diganti dengan pemerintahan Soeharto.
Pada masa pemerintahan Soeharto, ditegaskan bahwa pancasila
sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pada tahun
1998, muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan lengsernya Soeharto ari
jabatannya. Namun sampai pada saat ini nampaknya reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan
diamalkannya pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa.
2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
Pada era globalisasi pada dewasa ini, banyak hal yang akan
merusak mental dan nilai norma pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan
negara Indonesia. Pancasila harus senentiasa menjadi benteng moral dalam
menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu
sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Tantangan
yang muncul antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar
pada otoritas materi seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sakularisme,
pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter
nilai-nilai pancasila.
No comments:
Post a Comment