Sunday, October 21, 2018

Bagaimana Pancasila Menjadi Dasar Negara Indonesia




BAB IIII
PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.  Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
1.     Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo menyimpulkan 3 unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara:
a.     Unsur tempat. Atau daerah, wilayah atau territoir
b.     Unsur manusia, atau umat
c.      Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintah

Dasar negara akan menetukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.  Dasar negara bagi negara Republik Indonesia , antara lain: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik ( Pasal 1 UUD 1945).
2.     Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan dapat digolongkan dalam 2 aliran:
a.     Aliran Liberal  Individualis
Aliran ini berpendapat bahwa  kesejateraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem liberal.
b.     Aliran kolektivis dan sosialis
Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan dapat diwujudkan melalu poliik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.
      Cita-cita negara Indonesia trdapat  pada alinea ke2 dalam pembukaan UUD 1945, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan negara Indonesia terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yaitu melindungi segenap bangsa, melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
      Tujuan negara Indonesia apabila dilaksanakan akan dapat dibagi 2, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Pendekatan yang dapat mewujudkan tujuan bangsa yaitu:
1.     Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
2.     Pendekatan keamanan (security approach)
3.     Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
      Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm ( norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslog (dasar filsafat negara). Secara termologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan melenggarakan negara. Juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoristik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau grundnorm (Kelsen, 1970:8).norma dasar merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan norma dalam masyarakat yang teratur termasuk didalamnya  negara yang sifatnya tidak berubah. Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan kedudukan peraturan perundanga-undangan. Maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai tuntutan zaman.
      Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar. Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila. Kata “cita negara” merupakan terjemahan dari kata “staatsidee” yang terdapat dlam kepustakaan Jerman dan Belanda.
      Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelengaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus subagai cita hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat.
      Norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalm UU NO.12 tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, yaitu sebagai berikut:
1.     UUD RI tahun 1945
2.     Ketetapan MPR
3.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.     Peraturan Pemerintah
5.     Peratuaran Presiden
6.     Peraturan Daerah Provinsi
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

B.  Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasilas sebagai Dasar Negara
    Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa).
    Perpecahan akan mudah dihindari karena pandangan pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh.
    Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberi gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan deskriminatif dan bagi siapapun. Pancasila memberi arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan kepada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
    Masyarakat selalu bahu-membahu dalam ikut berpartisiasi membersihkan lingkungan, selalu menolong, dan menjaga satu sama lain. Dibagian instansi pemerintah, petugas pajak yang diberi tanggung jawab mengemban amanat untuk menghimpun dana bagi keberlangsungan pembangunan. Pemangku jabatan yang berwenang merumuskan kebijakan atas nama bersama.
   
C.  Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pancasila sebagai Sumber Dasar Negara
1.   Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
     Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara RepublikIndonesia sebagaimana terdapat didalam pembukaan UUD RI 1945.
     Peneguhan pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapa MPR Nomor XVII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
     Selain itu, juga ditegaskan dalam UUD NO.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pembukaan UUD RI 1945 bahwa pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligusdasar filosofis bangsa dan negara.
2.  Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
     Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yyang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.
     Pancasila dijadikan sebagai dasar negara yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada tanggal 8 Agustus 1945.
3.   Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
1.     Nilai ketuhanan.
2.     Nila kemanusiaan.
3.     Nilai etis kemanusiaan.
4.     Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan.
5.     Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan.
4.   Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
     Pasal 1 ayat 2 dan pasal 36A, terkandung bahwa makna pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.

D.  Membngun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.  Argumen tentang Dinamika Pancasila
     Pada saat berdirinya NKRI, bangsa Indonsia sepakat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara berlandaskan pancasila dan UUD1945. November 1959 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintahan Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal.
     Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan paham lainnya. Puncaknya adala peristiwa pemberontakan  G30S PKI 1965. Peristiwa ini yng menggulingkan pemerintahan Soekarno dan diganti dengan pemerintahan Soeharto.
     Pada masa pemerintahan Soeharto, ditegaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pada tahun 1998, muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan lengsernya Soeharto ari jabatannya. Namun sampai pada saat ini nampaknya reformasi  belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa.
2.   Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
     Pada era globalisasi pada dewasa ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai norma pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila harus senentiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
     Tantangan yang muncul antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sakularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai pancasila.

No comments:

Post a Comment