A.
Mendiskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai
Dasar Negara.
1. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar
negara
a.
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kaidan penuntun dalam
pembuatan politik hukum atau kebijakan negrara lainnya, yaitu sebagai berikut:
1.
Kebijakan umum dan politik hukum harus
tetap menjaga integritas atau keutuhan bangsa.
2.
Kebijakan umum dan politik hukum
haruslah berdasarkan upaya pembangunan demokrasi dan nomokrasi
3.
Kebijakan umum dan politik hukum
haruslah berdasarkan upaya pembangunan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Kebijakan
umum dan politik hukum haruslah berdasarkan pada prinsip toleransi beragama yang
berkeadaban.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dapat dirincikan sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber tertib hukum Indonesia.
2.
Meliputi suasana kebatinan dalam UUD
1945.
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar
negara.
4.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung
isi yang mewajbkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.
Merupakan sumber semangat abadi UUD1945
bagi penyelengaraan negara, para pelaksana pemerintahan.
b.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara,
dapatmenggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya
manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang
bersumber pada nilai pancasila sehingga bangsa Indonesia memenuhi unsur-unsur
sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau
terpenuhinya kepentingan nasional yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat
adil dan makmur.
Sedangkan human
resourse terletak pada 2 aspek, yaitu pada orang-orang yang memegang
jabatan pada pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai pancasila secara murni
dan kesekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dan formulasi
kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan
rakyat.
2. Hubungan Pancasila dengan
Proklamasi Kemerdekaan RI
Didalam pembukaan UU1945 tepatnya pada alinea ke3 terdapat
pernyataan kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia, maka dapat
ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
dengan Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
a.
Disebutkan kembali dalam pernyataan
kemerdekaan dalam begian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi
dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
b.
Ditetapkannya pembukaan pada 18 Agustus
1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan
realisasi bagian kedua proklamasi.
c.
Pembukaan hakikatnya merupakan
pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari cita-cita luhur yang menjadi
semangat pendorong tegaknya kemerdekaan.
d.
Memberikan kejelasan terhadap
kelaksanaan proklamasi, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya
proklamasi dan memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi.
3. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan
UUD 1945
Notonegoro(1982:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar
tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya, masih banyak
dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang dinamakan pokok kaidah negara
yang fundamental.
Berikut hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur
mutlak sebagai staatsfundamentalnorm.
Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang
tertinggi diatas Undang-Undang Dasar. Implikasinya,
semua peraturan perundang-undangan
dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan peraturan Daerah
harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
2.
Pancasila merupakan asas kerohanian dari
pembukaan UUD1945 sebagai
staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah akademis, pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm mempunyai hakikat
kedudukan yang tetap, kuat, dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak
lagi dapat diubah.
4. Penjabaran Pancasila dalam
Pasal-Pasal UUD NRI 1945
Setelah Amandemen atau Perubahan ke -4 (dalam 2002),
Undang-Undang Dasar NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal. Hal ini
berarti penjelasan UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi bagian dari ketentuan
dalam UUD 1945. Meskipun penjelasan UUD 1945 sudah bukan merupakan hukum
positif, tetapi pejelasan yang bersifat normatif sudah dimuat dalam pasal-pasal
UUD 1945. Selain itu, dalam tataran tertentu penjelasan UUD 1945 dapat menjadi
inspirasi dalam kehidupan bernegara bagi warga negara.
Pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam
arti secara ilmiah-akademis, terutama menurut ilmu hukum, tidak dapat diubah
karena merupakan asas kerohanian atau nilai-nilai inti dari Pembukaan UUD 1945
sebagai kaidah negara yang fundamental.
5. Implementasi Pancasila dalam
Perumusan Kebijakan
a. Bidang Politik
Musyawarah merupakan implementasi pancasila dalam perumusan
kebijakan politik yang terjadi dalam lingkungan tempat tinggal. Mereka
merumuskan kebijakan bukan dengan suara terbanyak, melainkan saling
memberi dan saling menerima argumen dari
peserta musyawarah. Dengan demikian kepentingan masyarakat secara
keseluruhan akan lebih diutamakan dalam kebijakan yang dirumuskan.
Beberapa konsep dasar
implementasi nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, sebgai berikut:
1.
Sektor
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga pemerintahan,
seperti legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga pemerintah lainnya baik di
pusat maupun di daerah. Semua lembaga pemerintah menjalankan tugas dan
fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Kebijakan publik harus mengakomodasi input atau
aspirasi masyarakat melalui insfrastruktur politik sesuai mekanisme atau
prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan harus bertumpu pada nilai-nilai pancasila
sebagai dasar negara.
2.
Sektor Masyaratkat
Nilai-nilai pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti
kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak
asasi nya di satu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain
sesui dengan ketentuan dalam pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
b. Bidang Ekonomi
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dalam bidang
ekonomi mengidealisasikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, kebijaka ekonomi nasional harus bertumpu pada asas-asas keselarasan , keserasian, dan
keseimbangan peran perseorangan,
perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dalam implementasi kebujakan
ekonomi. Selain itu, negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah termasuk fakir miskin dan anak terlantar, sesuai
dengan martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan pasal 34 ayat 1 sampai
dengan ayat 4 UUD 1945.
c. Bidang Sosial Budaya
Nilai-nilai instrumental pancasila dalam memperkokoh
keutuhan atau integrasi nasional sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan
antropologi, yakni Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfian(1993:172) bahwa
kebudayaan suatu masyarakat dapat berkembang. Ada hubungan yang saling
memepengaruhi antara masyarakat dengan kebudayaannya pada satu pihak dan negara
dengan sistem kenegaraannya pada pihak lain.
Dengan demikian, semua kebijakan sosial budaya yang harus
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semnagat kegotongroyongan
karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang konstruktif
sehingga budaya tersebut harus dikembangkan dalam konteks kekinian.
d. Bidang Hankam
Implementasi pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan
negara terdapat dalam pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945.
Upaya pembangunan pertahanan
adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan menggunakan kekuatan nasional
untuk mengatasi ancaman dari luar negeri dan ancaman lainnya yang dapat
mengganggu integritas nasional. Sedangkan
pembangunan bidang keamanan adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan
menggunakan kekuatan nasional untuk mengatasi ancaman dari dalam negeri serta
ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum.
Kelangsungan hidup bangsa dan negara bukan hanya tanggung
jawab TNI dan POLRI, melainkan juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
negara, tidak terkecuali Anda.
No comments:
Post a Comment