Sunday, October 21, 2018

Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara


A.  Mendiskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.   Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar negara
a.     Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kaidan penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negrara lainnya, yaitu sebagai berikut:
1.     Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integritas atau keutuhan bangsa.
2.     Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan upaya pembangunan demokrasi dan nomokrasi
3.     Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan upaya pembangunan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.     Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirincikan sebagai berikut:
1.     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia.
2.     Meliputi suasana kebatinan dalam UUD 1945.
3.     Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara.
4.     Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajbkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.     Merupakan sumber semangat abadi UUD1945 bagi penyelengaraan negara, para pelaksana pemerintahan.

b.     Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
          Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, dapatmenggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai pancasila sehingga bangsa Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
          Sedangkan human resourse terletak pada 2 aspek, yaitu pada orang-orang yang memegang jabatan pada pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai pancasila secara murni dan kesekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dan formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat.
2.  Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
     Didalam pembukaan UU1945 tepatnya pada alinea ke3 terdapat pernyataan kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
a.     Disebutkan kembali dalam pernyataan kemerdekaan dalam begian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
b.     Ditetapkannya pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua proklamasi.
c.      Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong tegaknya kemerdekaan.
d.     Memberikan kejelasan terhadap kelaksanaan proklamasi, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi dan memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi.
3.  Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 
     Notonegoro(1982:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya, masih banyak dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental.
Berikut hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.     Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi  diatas Undang-Undang Dasar. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan  dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan peraturan Daerah harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
2.     Pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah akademis, pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalnorm mempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat,  dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
4.  Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945
     Setelah Amandemen atau Perubahan ke -4 (dalam 2002), Undang-Undang Dasar NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal. Hal ini berarti penjelasan UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi bagian dari ketentuan dalam UUD 1945. Meskipun penjelasan UUD 1945 sudah bukan merupakan hukum positif, tetapi pejelasan yang bersifat normatif sudah dimuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Selain itu, dalam tataran tertentu penjelasan UUD 1945 dapat menjadi inspirasi dalam kehidupan bernegara bagi warga negara.
     Pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara ilmiah-akademis, terutama menurut ilmu hukum, tidak dapat diubah karena merupakan asas kerohanian atau nilai-nilai inti dari Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental.
5.  Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a.      Bidang Politik
          Musyawarah merupakan implementasi pancasila dalam perumusan kebijakan politik yang terjadi dalam lingkungan tempat tinggal. Mereka merumuskan kebijakan bukan dengan suara terbanyak, melainkan saling memberi  dan saling menerima argumen dari peserta  musyawarah.  Dengan demikian kepentingan masyarakat secara keseluruhan akan lebih diutamakan dalam kebijakan yang dirumuskan.
Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, sebgai berikut:
1.      Sektor Suprastruktur Politik
     Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga pemerintahan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. Semua lembaga pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai batas kewenangan yang ditentukan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kebijakan publik harus mengakomodasi input atau aspirasi masyarakat melalui insfrastruktur politik sesuai mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan  dan harus bertumpu pada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.
2.     Sektor Masyaratkat
     Nilai-nilai pancasila akan menuntun masyarakat ke pusat inti kesadaran akan pentingnya harmoni dalam kontinum antara sadar terhadap hak asasi nya di satu sisi dan kesadaran terhadap kewajiban asasinya disisi lain sesui dengan ketentuan dalam pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

b.    Bidang Ekonomi
          Nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi mengidealisasikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kebijaka ekonomi nasional harus bertumpu pada  asas-asas keselarasan , keserasian, dan keseimbangan peran  perseorangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dalam implementasi kebujakan ekonomi. Selain itu, negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat yang lemah termasuk fakir miskin dan anak terlantar, sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan pasal 34 ayat 1 sampai dengan ayat 4 UUD 1945.
c.      Bidang Sosial Budaya
          Nilai-nilai instrumental pancasila dalam memperkokoh keutuhan atau integrasi nasional sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi, yakni Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfian(1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyarakat dapat berkembang. Ada hubungan yang saling memepengaruhi antara masyarakat dengan kebudayaannya pada satu pihak dan negara dengan sistem kenegaraannya pada pihak lain.
          Dengan demikian, semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semnagat kegotongroyongan karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang konstruktif sehingga budaya tersebut harus dikembangkan dalam konteks kekinian.
d.    Bidang Hankam
          Implementasi pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan negara terdapat dalam pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1-5 UUD 1945.
Upaya pembangunan pertahanan adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan menggunakan kekuatan nasional untuk mengatasi ancaman dari luar negeri dan ancaman lainnya yang dapat mengganggu integritas  nasional. Sedangkan pembangunan bidang keamanan adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan menggunakan kekuatan nasional untuk mengatasi ancaman dari dalam negeri serta ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum.
          Kelangsungan hidup bangsa dan negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, melainkan juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara, tidak terkecuali Anda.


No comments:

Post a Comment